Monday, November 10, 2008

Ahlul Kitab Dalam Sorotan

Upaya meluruskan pemahaman dan pelaksanaan
Prolog
Pikiran yang menganggap semua agama itu sama sudah lama hadir di negri Indonesia. Segala macam cara mereka masuki agar dapat meyakinkan manusia bahwa agama yang dianutnya bukanlah satu-satunya agama yang benar. Sebab semua agama sama-sama mengajarkan kebenaran moral dan spiritual. Lebih jauh lagi meraka berkeyakinan bahwa tidak ada satupun agama yang sempurna (kâfah), karena itu semua agama bisa saling menyempurnakan antara satu dengan yang lainnya. Ajaran Nabi Ibrahim yang hanif mereka anggap telah mencakup tiga agama samawi yang sekarang masih ada, yaitu Yahudi, Nashrani dan Islam, padahal orang-orang Yahudi telah dikatakan kafir ketika mereka mengatakan bahwa Uzair itu anak Allah Swt, sedangkan orang-orang Nashrani dikatakan kafir ketika mengatakan bahwa Isa as. adalah anak Allah Swt, sedangkan Nabi Ibrahim tidak mengajarkan sebuah kemusyrikan. Pemikiran mereka ini berawal dari ketidakpahaman akan hakikat ke-kâfah-an Islam. Karena itu, Islamlah sebagai agama penerus ajaran Nabi Ibrahim yang hanif1.
Berlepas dari apa tujuan mereka melahirkan pemikiran bahwa semua agama itu sama, atau apa yang mereka sebut dengan "Pluralisme Agama", saya hanya akan membahas satu diantara banyak cara para "Pion" pluralis agama dalam meluluskan obsesi mereka, yaitu tentang konsep Ahlul Kitab. Makna Ahlul Kitab yang sering mereka fahamkan kepada muslim khususnya, diartikan hanya sebatas literal, yaitu “Konsep yang memberi pengakuan tertentu kepada para penganut agama diluar Islam yang memiliki kitab suci”2, lebih jauh lagi mereka mendefinisikannya sebagai: “mereka yang percaya kepada Tuhan dan hari akhir, dan tentunya juga percaya kepada salah seorang nabi dan mengakui adanya kitab suci yang menjadi pegangan mereka. Karena itu, siapa saja yang mengaku pimpinan agamanya sebagai nabi dan mempunyai kitab suci, pengikutnya dapat disebut sebagai Ahli Kitab”. Sehingga dalam keyakinan mereka agama buatan manusiapun mereka anggap sebagai ahlul kitab, karena merekapun memiliki kitab suci, semisal; Budha, Hindu, Kong hu chu, dll .

Definisi
Imam Syafi’i (wafat 204H) dalam kitabnya “Al Umm” menyebutkan definisi Ahlul kitab dengan menyitir ucapan Atha (seorang Tabi’in) yang berkata “Orang Kristen Arab bukan termasuk ahli kitab, ahli kitab adalah keturunan Israel. Yakni orang-orang yang datang kepada mereka kitab Tauret dan Injil. Adapun orang lain yang memeluk agama mereka bukan ahlul kitab”3.
Dari definisi ini dapat disimpulkan bahwa Ahlul kitab adalah orang-orang yang beragama Yahudi dan Nashrani keturunan bangsa Israel, adapun Yahudi dan Nashrani yang bukan keturunan bangsa Israel bukanlah termasuk Ahlul kitab. Definisi ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam surat Ash Shaf: 6 yang berbunyi “Dan ketika 'Isa ibnu Maryam berkata: "Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad ….". Ucapan Nabi Isa As. ini menegaskan bahwa terbatasnya ajaran yang dibawa oleh Nabi Isa, yaitu hanya untuk Bangsa Israel dan hanya hingga kedatangan Nabi Muhammad Saw.
Di dalam Injilpun terdapat ayat yang menunjukan keterbatasan ajaran Nabi Isa hanya bagi bangsa Israel “Aku diutus hanya kepada domba-domba yang hilang dari umat Israel” (Matius 15:24), karena ajaran Nabi-Nabi sebelum kedatangan Nabi Muhammad Saw. yang berjumlah 124.000 Nabi, dibatasi oleh tempat (bangsa) dan waktu. Sedangkan Nabi Isa dibatasi hanya untuk satu bangsa (Israel) dan hanya untuk waktu sampai sebelum diutus Muhammad Saw. Adapun Rasulullah adalah penutup para Nabi yang diutus kepada semua bangsa dan untuk masa yang tidak ditentukan, sebagaimana firman Allah Swt. “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al Anbiyâ: 107).
Maka dapat didefinisikan bahwa Ahlul Kitab adalah "Orang yang beragama Yahudi dan Nashrani keturunan bangsa Israel, yang masih ada setelah kedatangan Nabi Muhammad Saw.".

Memilah-milah Ahlul kitab
Di dalam Al Qur’an terdapat banyak keterangan mengenai sifat-sifat para Ahlul kitab, baik ditinjau dari kepribadian mereka dalam memperlakukan dirinya sendiri, atau kepada orang dan agama lain (Islam). Sifat-sifat ini selayaknya dibedakan dan ditempatkan sesuai dengan porsinya masing-masing, agar tidak terjadi pengeneralisiran yang akhirnya membenarkan atau menyalahkan secara keseluruhan. Sebagaimana Allah berfirman bahwa Ahlul kitab itu tidaklah sama, diantara meraka ada yang berlaku lurus yang akhirnya mereka masuk Islam, tapi kebanyakan diantara Ahlul kitab itu adalah orang-orang yang fasiq4.
Karenanya, memilah Ahlul kitab adalah suatu kemestian agar kita dapat memposisikan mereka sesuai dengan kepribadian mereka masing-masing. Akhirnya kita bisa memilah mana yang layak untuk diajak bersosial ataukah tidak layak. Penulis membagi Ahlul kitab kepada tiga golongan, pertama, Mereka yang baik dan akhirnya masuk Islam, kedua, Mereka yang fasiq dan mengingkari Islam, ketiga, Mereka yang masih memegang agamanya, akan tetapi dalam perlindungan Islam. Namun yang mesti diperhatikan, bahwa ketika golongan Ahlul kitab ini adalah mereka yang merupakan keturunan bangsa Israel.
1. Ahlul kitab yang baik dan masuk Islam
Golongan ini adalah mereka yang masih memegang teguh ajaran Tauret dan Injil yang belum mengalami deviasi (Tahrif), sehingga ketika dibacakan ayat-ayat Al Qur’an kepada mereka, maka air matanya bercucuran, lalu mereka berharap agar digolongkan ke dalam orang-orang yang menjadi saksi5. Serta apabila mereka mendengarkan perkataan yang tidak bermanfaat, maka mereka langsung berpaling dan menjauhi orang-orang yang jahil (bodoh)6.
Pada akhirnya, golongan pertama ini masuk Islam, beriman kepada Allah dan hari akhir, beriman kepada Al Qur’an dan beriman kepada kenabian Rasulullah Saw. Maka Allah memberi mereka balasan di dunia berupa limpahan rahmat dari langit dan bumi7, dan mereka mendapatkan pahala dua kali lipat disebabkan kesabaran mereka8, serta di akhirat mereka mendapatkan kekekalan di syurga9.
Adapun sikap kita selaku muslim terhadap mereka, mesti disejajarkan dengan sikap kita terhadap saudara semuslim. Kenapa?, karena mereka adalah Ahlul kitab yang telah masuk Islam. Diantara golongan ini pada jaman Nabi Saw. ada yang bernama Abdullah Ibn Aslam (mantan Yahudi) dan Tamim Ad Dari (mantan Nashrani).
2. Ahlul kitab yang fasiq dan mengingkari Islam
Golongan kedua ini muncul disebabkan mereka telah semena-mena mentahrif kitab-kitab sebelum Al Qur’an10, lalu mereka lantas mengingkari kenabian Muhammad Saw., padahal mereka telah mengenal Muhammad layaknya mereka mengenal anak-anaknya sendiri11. Sekaligus, mereka mengingkari ke-Esa-an Allah Swt., dengan mengatakan bahwa Allah adalah salah satu dari oknum yang tiga12, atau mereka mengatakan bahwa Uzair anak Allah dan Isa sebagai anak Allah dan tuhan bagi mereka, serta menjadikan rahib (pendeta) mereka sebagai tuhan mereka13.
Mereka inilah yang dikatakan imam Syafi’i dalam kitab “Ar Risalah”nya sebagai “orang-orang yang menukar hukum-hukum Allah, kafir kepada-Nya, serta menghiasi lidah mereka dengan kebohongan. Kemudian mereka mencampuradukkan antara kebohongan mereka dengan kebenaran yang telah Allah terangkan kepada mereka”. Golongan kedua ini tidak hanya menanamkan jiwa fasiq pada dirinya sendiri, akan tetapi merekapun gencar menghasut orang-orang yang beriman. Mereka begitu dengki, sehingga mereka tidak mau orang-orang yang beriman mendapatkan kebaikan dari Allah Swt.14 dan berusaha ingin mengkafirkannya15, serta menyesatkannya16, kemudian mereka ingin memadamkan cahaya di hati-hati orang yang beriman17.
Adapun sikap kita terhadap mereka mesti diletakkan sesuai dengan apa yang mereka perbuat kepada kita, agar menahan konspirasi mereka terhadap kita dan agar aqidah umat Islam tetap kokoh tidak layaknya aqidah kaum liberalis. Kita dianjurkan berdebat dengan baik kepada mereka, kecuali jika mereka tetap membantah dan menyatakan permusuhan18, dan tidak boleh sekali-kali mematuhi mereka dengan tidak menjadikan mereka sebagai teman kepercayaan19, serta tidak menjadikan mereka sebagai pemimpin20. Juga mesti memerangi mereka, karena mereka termasuk kafir harbi, yaitu; kafir yang wajib diperangi, sebab mereka selalu manyalakan api peperangan21. Contoh riilnya, mereka selama setengah abad lamanya sampai saat ini menindas dan menjajah muslimin di Palestina. Serta yang tidak kalah pentingnya, kita mesti bersabar terhadap segala bencana, agar tipu daya mereka tidak mendatangkan madlarat bagi kita22.
3. Ahlul kitab yang berada dibawah perlindungan Islam
Golongan ketiga ini adalah mereka yang dinamakan dengan kafir dzimmi (kafir yang dilindungi). Mereka masih beraktifitas dan beribadah sesuai keyakinan mereka serta tidak bersikap layaknya golongan kedua, tetapi mereka berada dalam perlindungan pemerintahan Islam yang mewajibkan mereka agar membayar Jizyah (pajak jaminan keamanan). Golongan ketiga ini dinamakan juga dalam Al Qur’an sebagai “Ummatun Muqtashidah”, sebagaimana firman-Nya : “Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan Taurat dan Injil dan yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas dan dari bawah kaki mereka. Diantara mereka ada golongan yang pertengahan/Ummatun Muqtashidah. Dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka.”(QS. Al Mâidah: 66).
Imam Al Qurthubi dalam kitab tafsirnya Al Jâmi’u li Ahkâmil Qur’ân menyitir satu pendapat mengenai penafsiran kalimat Ummatun Muqtashidah, yaitu “Suatu kaum yang tidak beriman, akan tetapi mereka bukan termasuk golongan yang suka menyakiti dan mengejek (agama lain)”23. Jadi, Ummatun Muqtashidah adalah Ahlul kitab yang tidak suka menyakiti dan mengejek agama lain, akan tetapi mereka berada di bawah perlindungan Islam.
Sikap kita terhadap Ahlul kitab golongan ketiga ini hampir sama seperti sikap kita terhadap Ahlul kitab golongan kedua, yaitu; dianjurkan berdebat dengan baik kepada mereka, tidak boleh mematuhi mereka dengan tidak menjadikan mereka sebagai teman kepercayaan, serta tidak menjadikan mereka pemimpin muslimin, kemudian mesti bersabar. Akan tetapi, kita diharamkan membunuh dan memerangi mereka24, sebagaimana sabda Rasulullah Saw. “Barangsiapa membunuh orang yang berada dalam perjanjian (kafir dzimmi), maka dia tidak akan mencium wangi syurga. Padahal wangi syurga tercium sepanjang perjalanan empat puluh tahun” (HR. Bukhari). Juga, kita mesti menjaga harta dan keturunan mereka, dan melarang memaksakan suatu agama kepada mereka25. Agama kitapun membolehkan untuk bersosial dengan mereka selama mereka tidak memerangi26.

Dari pengelompokkan Ahlul kitab ini, dapat disimpulkan bahwa firman Allah Swt. mengenai Ahlul kitab yang membaca ayat-ayat Allah Swt. pada malam hari seraya bersujud27, dan firman Allah Swt. yang menyebutkan bahwa mereka menitikkan air mata ketika dibacakan Al Qur’an28 adalah; firman yang ditujukan khusus bagi Ahlul kitab golongan pertama (Ahlul kitab yang baik dan akhirnya masuk Islam). Artinya, kedua firman ini tidak bisa diterapkan kepada Ahlul kitab golongan kedua dan ketiga.
Sebaliknya, firman Allah Swt. yang menegaskan bahwa Ahlul kitab yang menyembah Nabi Isa As.29, dan Ahlul kitab yang suka merobah ayat-ayat Allah Swt.30 adalah; firman Allah Swt. yang ditujukan khusus kepada Ahlul kitab golongan kedua dan ketiga. Sehingga, tidak dibenarkan jika firman ini diterapkan kepada Ahlul kitab yang beriman.
Berdasarkan dalil-dalil yang penulis sampaikan di atas, maka siapapun tidak berhak mencampuradukkan dan memutarbalikkan kedua pihak tersebut. Termasuk kaum liberalis yang telah menapikkan perbedaan yang begitu dalam antara Ahlul kitab yang beriman dengan Ahlul kitab yang tidak beriman. Mereka telah mengeneralisir ayat-ayat, dan mengaburkan dua pemilihan secara tumpang tindih, sehingga mereka memakai firman yang seharusnya ditujukan kepada Ahlul kitab yang beriman, malah diterapkan kepada Ahlul kitab yang kafir. Padahal, terdapat perbedaan yang mendasar antara aqidah yang hanif (baca: tauhid) dengan aqidah Trinitas (Tatslits).
Perbedaan yang menyolok antara kedua pihak, dimana Ahlul kitab yang beriman adalah mereka yang mengimani kenabian Isa Almasih, contohnya; pendeta-pendeta yang menjadi guru Salman Al Farisi yang menunjukkan Salman kepada Nabi Muhammad Saw. Sedangkan Ahlul kitab yang kafir adalah mereka yang mengakui ketuhanan Yesus (Nabi Isa), Trinitas, Surat penebusan dosa, penyaliban Yesus, Inkarnasi (Tajassud)/tuhan yang menjelma, serta menolak Al Qur’an dan kenabian Muhammad Saw. Kenapa kaum liberalis menyembunyikan ayat-ayat Al Qur’an yang jelas menolak faham trinitas31, serta mereka menutup mata terhadap ayat yang terang-terangkan melaknat orang-orang yang menyatakan bahwa Isa adalah anak Allah Swt.?32. Apakah mereka hendak membuat agama sendiri yang bernama "agama liberal"?!.

Simpang siur dalam memahami pernikahan Ahlul Kitab
Upaya kaum liberalis dalam menggolkan tujuannya tidak hanya berhenti sampai memberikan pemahaman kepada umat beragama bahwa semua agama itu sama, tetapi mereka melanjutkannya pada tarap praktis seperti; menikahkan muslimin dengan non-muslim yang mereka anggap sebagai Ahlul kitab. Padahal, sebagaimana sudah dijelaskan di atas, bahwa Ahlul kitab adalah orang Yahudi dan Kristen yang berketurunan dari bangsa Israel.
Islam membolehkan muslim laki-laki untuk menikahi wanita Ahlul kitab33, tetapi Islam tidak membolehkan jika muslimah menikahi laki-laki dari Ahlul kitab34. Larangan ini disyari’atkan, agar dapat menjaga aqidah para muslimah dari pengaruh suaminya, karena pengaruh pendidikan suami lebih besar bagi istri dari pada pengaruh istri bagi suami.
Adapun pembolehannya laki-laki muslim dalam menikahi wanita Ahlul kitab, ini dibatasi oleh syarat umum yang terdapat dalam surat Al Mâidah: 5. Maksudnya, laki-laki muslim boleh menikahi wanita Ahlul kitab, jika wanita tersebut termasuk orang yang menjaga kehormatannya (Al Ihshân). Imam Al Qurthubi menyitir ucapan Ibn Abbas dalam menafsirkan kalimat Al Ihshân, beliau berkata “Al Ihshân ditafsirkan sebagai, wanita Ahlul kitab yang suci dan berakal”35.
Tetapi, syarat umum ini masih terikat oleh syarat-syarat khusus yang terdapat di dalam ayat-ayat lainnya. Artinya, laki-laki muslim boleh menikahi wanita Ahlul Kitab jika wanita itu termasuk Al Ihshân (syarat umum) dan termasuk pada syarat-syarat khusus di bawah ini:
1. Wanita Ahlul kitab keturunan bangsa Israel, karena Ahlul kitab adalah mereka yang berasal-usul dari keturunan bangsa Israel36.
2. Wanita Ahlul kitab yang mempercayai ke-Esa-an Allah Swt. dan kerasulan Muhammad Saw.37.
Syarat nomor dua ini dimasukkan, karena orang yang menyatakan bahwa Isa atau Uzair adalah anak/tuhan, mereka itu disebut juga para musyrikin sekaligus kafir. Karenanya Abdullah Ibn Umar pernah berkata “Allah mengharamkan wanita-wanita musyrik bagi orang-orang yang beriman. Dan aku (Ibn Umar) tidak melihat ada kemusyrikan yang lebih besar dari seorang wanita yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa (Yesus), padahal Isa adalah hamba Allah”38. Ahlul kitab yang dimaksud disini adalah mereka yang bermadzhab Arius (dalam Kristen) yang menyatakan dalam Konsili Nikea tahun 325M bahwa “Yesus tidak bersifat azali (azali: ada yang tidak didahului oleh tidak ada), Yesus diciptakan oleh Allah, dia tidak menyamai substansi (jauhar) Allah”. Namun mayoritas madzhab ini diusir, dibunuh dan dibakar buku-bukunya oleh madzhab Athanasius (aqidah trinitas) pada penjagalan yang bernama “Lembaga Inkuisisi”.

Kedua syarat ini tidak berarti mengubah nash qath’i (teks mapan) dalam Al Qur’an yang membolehkan lelaki muslim menikahi wanita Ahlul Kitab, akan tetapi ini adalah upaya mengikat syarat yang umum dengan syarat-syarat yang khusus, agar muslimin tidak salah dalam memilih wanita Ahlul kitab. Upaya pengikatan syarat umum ini telah dilakukan oleh Umar Ibn khathab pada masa kekhilafahannya, beliau melarang Thalhah Ibn Ubaidillah dan Hudzaifah yang hendak menikahi wanita Ahlul kitab. Beliau beralasan, khawatir jika wanita Ahlul kitab yang akan dinikahi Thalhah dan Hudzaifah berkhianat dan keluar dari syarat Al Ihsan, yang telah ditetapkan Allah dalam Al Qur’an39.
Lebih lanjut lagi, Imam Asy Syafi’i menyatakan dalam kitab “Al Umm”nya “Menikahi orang-orang baik (wanita Al Ihsan. pen) dari golongan Ahlul kitab hukumnya halal, meski aku lebih suka orang Islam tidak menikahi mereka. Aku diberitahu Abdul Majid dari Ibn Juraij dari Abu Zubair, bahwa Abu Zubair mendengar Jabir Ibn Abdullah ra. pernah ditanya tentang pria muslim yang menikahi wanita Yahudi atau wanita Nashrani. Jabir menjawab, ‘Aku dan Sa’ad Ibn Abi Waqqash pernah menikahi wanita Ahlul kitab semasa penaklukan Kufah (Irak) oleh karena kami tidak mendapati banyak wanita muslimat di sana ketika itu. Lalu kami kembali ke Madinah, kami menceraikan mereka’. Kata Jabir lagi, ‘Mereka tidak berhak mewarisi harta seorang muslim, dan sebaliknya orang muslim tidak berhak mewarisi harta mereka. Wanita Ahlul kitab boleh dinikahi oleh muslim, tapi wanita muslimah haram dinikahi oleh mereka’,”40.
Dari kisah Jabir ini dapat disimpulkan bahwa, ada dua kondisi yang harus diperhitungkan ketika akan menikahi wanita Ahlul kitab :
Pertama, mereka dalam kondisi masa penaklukan (Al Fath). Artinya, menikahi wanita Ahlul kitab itu ketika Islam menang atas mereka. Jadi, pernikahan itu boleh dilakukan hanya dalam Negara Islam, dimana pemerintahan Islam punya kekuasaan untuk memelihara keluarga muslim. Dan lagi, wanita Ahlul kitab itu berada dalam wilayah negeri Islam.
Kedua, mereka dalam kondisi nyaris tak mendapat wanita muslimah.
Namun, meskipun dua kondisi itu sudah terpenuhi, dua orang sahabat dalam riwayat di atas toh pada akhirnya menceraikan mereka41. Maka penulis cenderung kepada pendapat imam Syafi’i yaitu membolehkan menikahi wanita Ahlul kitab, namun yang sesuai dengan syarat-syarat di atas. Tapi, penulis lebih menyarankan jika orang Islam tidak menikahi mereka, disamping demi menjaga diri dan keluarga dari api neraka42, juga karena masih banyak wanita muslimah yang belum menikah.

Epilog
Para musuh Islam dan orang-orang yang lemah imannya terus-menerus membuat pembusukan dari dalam tubuh umat Islam, dengan menggoyah aqidah mereka agar lambat-laun keluar dari Islam. Jika saja kita membenarkan konsep Ahlul Kitab yang mereka sodorkan, maka tidak hanya kekacauan pemikiran ini saja yang akan dialami kita, tapi pada hal-hal yang lainnyapun akan terpengaruhi. Dikarenakan jika kita sudah sedikit melenceng, maka mereka akan terus membawa ke arah yang lebih sesat, dengan mengaburkan pemahaman yang berkenaan dengan aqidah dan ibadah. Sehingga pluralisme agama yang mereka cita-citakan, dapat terealisasikan.
Penulis hanya mengajak agar sama-sama mendalami Islam dengan mempelajarinya dari para ulama Islam, tidak kepada para Orientalis dan liberalis. Karena ulama adalah mereka yang senantiasa takut kepada Allah, sehingga mereka tidak akan menyalahgunakan dan menyesatkan Ilmu. Sedangkan para Orientalis dan Liberalis adalah mereka yang hanya berorientasikan pada keduniawian semata.
In Urîdu Illal Ishlâha Mastatho’tu
Foot Note
1. QS. Ali Imran: 67-68
2. Nurcholish Madjid, dkk. Fiqih Lintas Agama, Jakarta, Yayasan Wakaf Paramadina, h. 42
3. Asy Syafi'i, Al Umm, Beirut, Dar El Kutub El Ilmiah, Jil. V, h. 11
4. QS. Ali Imran: 110-113
5. QS. Al mâidah: 83, Al Qhashash: 52-53
6. QS. Al Qhashash: 52
7. QS. Al mâidah: 66
8. QS. Al Qhashash: 54
9. QS. Al mâidah: 85
10. QS. Ali Imran: 78
11. QS. Al Baqarah: 146
12. QS. Al mâidah: 73
13. QS. At Taubah: 30-31, Al mâidah: 72
14. QS. Al Baqarah: 105
15. QS. Al Baqarah: 109&120
16. QS. Ali Imran: 69
17. QS. At Taubah: 32
18. QS. Qashash: 46
19. QS. Ali Imran: 118, Al Mujâdilah: 22, Al Mumtahanah: 1&9
20. QS. Ali Imran: 28, Al Mâidah: 5
21. QS. Al Mâidah: 64, At Taubah: 29
22. QS. Ali Imran: 120
23. AL Qurthubi, Al Jâmi’u li Ahkâmil Qur’ân, Cairo: Maktabah At Taufiqiyyah, jil. VI, h. 212
24. QS. At Taubah: 29
25. QS. Al Baqarah: 256
26. QS. Al Mumtahanah: 8
27. QS. Ali Imran: 113
28. QS. Al Mâidah: 83
29. QS. Al Mâidah: 73
30. QS. Ali Imran: 78
31. QS. Al Mâidah: 73
32. QS. At Taubah: 30
33. QS. Al Mâidah: 5
34. QS. Al Mumtahanah: 10
35. AL Qurthubi, Op cit. Jil. VI, h. 70
36. QS. Ash Shaf:6
37. QS. Al Baqarah: 221
38. Dr. Rauf Syalabi, Terj; Distorsi Sejarah dan Ajaran YESUS, Jaktim: Pustaka Al Kautsar, 2001, h. 197
39. Yusuf Qardhawi, As Siyâsah Asy Syar’iyyah, h. 209
40. Asy Syafi'i, Op cit. Jil. V, h. 10
41. Dr. Rauf Syalabi, Op cit. h. 196
42. QS. At Tahrîm: 6


No comments: